Hasil Sidang Kesimpulan dari keputusan pengadilan banding yang pedas yang menolak kekebalan terhadap Donald Trump

Hasil Sidang Kesimpulan dari keputusan pengadilan banding yang pedas yang menolak kekebalan terhadap Donald Trump. Kesimpulan dari keputusan pengadilan banding yang pedas yang menolak kekebalan terhadap Donald Trump

Pengadilan banding federal pada hari Selasa mengatakan bahwa Donald Trump tidak kebal dari tuntutan atas dugaan kejahatan yang di lakukannya selama masa kepresidenannya. Dan dengan tegas menolak argumen Trump bahwa ia tidak seharusnya di adili atas tuduhan subversi pemilu federal.

Dalam pendapat bulat setebal 57 halaman. Panel yang terdiri dari tiga hakim Sirkuit DC menulis bahwa sistem peradilan mengizinkan mantan presiden untuk menghadapi dakwaan atas tindakan yang di ambilnya saat menjabat. Dan bahwa kepentingan publik dalam meminta pertanggungjawaban presiden yang berpotensi melakukan kejahatan melebihi potensi “dampak mengerikan” terhadap kepresidenan.
“Kami tidak dapat menerima bahwa kantor Kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum selamanya.” Kata pendapat tersebut.

“Mantan Presiden Trump tidak memiliki kewenangan diskresi yang sah untuk menentang hukum pidana federal dan dia bertanggung jawab di pengadilan atas tindakannya.” Tambah hakim. Para hakim dengan jelas menyatakan bahwa dakwaan terhadap Trump serius dan tidak di ragukan lagi bahwa mereka yakin bahwa tuduhan tersebut dapat di tuntut.

Trump telah berjanji untuk mengajukan banding dan memiliki waktu hingga Senin untuk meminta Mahkamah Agung untuk sementara waktu memblokir keputusan tersebut guna menunda kembali kasusnya untuk dibawa ke pengadilan.

Belum di ketahui secara pasti berapa lama waktu yang di butuhkan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan permintaan atau banding tersebut. Yang akan di ajukan ketika penasihat khusus Jack Smith berupaya untuk membawa Trump ke pengadilan. Tanggal persidangan awal Maret telah di tunda.

Hasil Sidang Kesimpulan dari keputusan pengadilan banding yang pedas yang menolak kekebalan terhadap Donald Trump

Hasil Sidang Kesimpulan dari keputusan pengadilan banding yang pedas yang menolak kekebalan terhadap Donald Trump

Berikut adalah poin-poin penting dari keputusan hari Selasa tersebut: Perilaku Trump setelah pemilu 2020 bisa jadi merupakan tindakan kriminal
Para hakim dengan jelas menyatakan bahwa dakwaan terhadap Trump serius dan tidak di ragukan lagi bahwa mereka yakin bahwa tuduhan tersebut dapat di tuntut. Perilaku Trump setelah pemilu 2020 bisa jadi merupakan tindakan kriminal
Para hakim dengan jelas menyatakan bahwa dakwaan terhadap Trump serius dan tidak di ragukan lagi bahwa mereka yakin bahwa tuduhan tersebut dapat di tuntut.

Presiden tidak memiliki ‘kewenangan tak terbatas untuk melakukan kejahatan’
Sepanjang pendapat mereka. Hakim Karen LeCraft Henderson. Florence Pan dan J. Michelle Childs menolak semua argumen Trump mengenai perlindungan menyeluruh terhadap jabatan kepresidenan.

Sikap Trump di pengadilan. Tulis para hakim. Bertentangan dengan prinsip bahwa semua orang Amerika – termasuk mantan presiden – tunduk pada hukum yang sama. Sepanjang pendapat mereka.

Childs dan Pan di tunjuk oleh Presiden Joe Biden. Henderson di tunjuk oleh mantan Presiden George H.W. Semak-semak. Pengadilan banding federal pada hari Selasa mengatakan bahwa. Donald Trump tidak kebal dari tuntutan atas dugaan kejahatan yang di lakukannya selama masa kepresidenannya.

Perilaku Trump setelah pemilu 2020 bisa jadi merupakan tindakan kriminal
Para hakim dengan jelas menyatakan bahwa dakwaan terhadap Trump serius dan tidak di ragukan lagi bahwa mereka yakin bahwa tuduhan tersebut dapat di tuntut. Panel tersebut berulang kali menyatakan dugaan perilaku. Trump setelah pemilihan presiden tahun 2020 sebagai tindakan yang tidak bersifat presidensial dan merupakan serangan terhadap institusi Amerika.

“Kami tidak dapat menerima klaim mantan Presiden Trump bahwa seorang Presiden memiliki kewenangan tak terbatas untuk melakukan kejahatan yang akan menetralisir pemeriksaan paling mendasar terhadap kekuasaan eksekutif – yaitu pengakuan dan implementasi hasil pemilu,” tulis para hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *